Sesungguhnya siapa pun yang menghina Nabi Shallalllahu Alaihi wa Sallam baik muslim ataupun kafir, wajib diihukum mati, inilah pendapat mayoritas ulama. Ibnu Mundzir berkata, "Mayoritas ulama sepakat bahwa hukuman atas penghina Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah hukuman mati." Ini merupakan pendapat Malik, Laits, Ahmad, juga Ishaq, dan merupakan madzhab Syafi’i. Diriwayatkan dari Nu’man bahwa penghina Nabi Shallallhu Alaihi wa Sallam tidak dihukum mati karena dosa kesyirikan yang ada pada mereka lebih besar.
Abu Bakar Al-Farisi, seorang ulama madzhab Syafi’i, meriwayatkan mengenai ijma kaum Muslimin bahwa penghina Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam wajib dihukum mati, sebagaimana pencela selain beliau Shallallahu 'alaihi wa Sallam dihukum cambuk. Maksud ijma yang diriwayatkan oleh Abu Bakar Al-Farisi ini kemungkinan adalah ijma generasi pertama dari kalangan sahabat dan tabi’in atau ijma mereka bahwa penghina Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam wajib dihukum mati bila ia seorang Muslim.
Pembatasan semacam ini juga dilakukan oleh Qadhi Iyadh ketika berkata, "Umat telah bersepakat tentang hukuman mati atas penghina dan penghina Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dari kaum muslimin." Demikianlah, telah diriwayatkan dari banyak ulama atas kesepakatan hukuman mati atas para penghujat Nabi ﷺ dan dikafirkannya mereka.
Dan diantara isi lainya membahas tentang Tobatnya Seorang Penghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Para ulama sepakat jika orang tersebut bertobat dengan tobat nasuha dan menyesali perbuatannya, maka tobatnya akan bermanfaat baginya pada hari kiamat, sehingga Allah mengampuni dosanya.
Akan tetapi mereka berselisih pendapat tentang bagaimana status tobatnya di dunia dan menjatuhi hukuman bunuh baginya.
Imam Malik dan Ahmad berpendapat bahwa tobatnya tidak diterima, dia harus dibunuh meskipun bertobat. Dalilnya adalah:
Diriwayatkan dari Abu Dawud dari Sa’d bin Abi Waqqash ia berkata, “Tatkala terjadi penaklukkan Mekkah, Rasulullah memberikan keamanan kepada semua orang kecuali empat orang laki-laki dan dua orang wanita dan beliau menyebutkan nama mereka serta Ibnu Abu Sarh. Kemudian Sa’d menyebutkan hadits tersebut, ia berkata; Adapun Ibnu Abu Sarh, ia bersembunyi di rumah Utsman bin Affan, kemudian tatkala Rasulullah menyeru untuk berbai’ah, Utsman membawanya ke hadapan Rasulullah shallallahu wa’alaihi wa sallam dan berkata, ‘Wahai Nabi Allah, baiatlah Abdullah’. Kemudian beliau mengangkat kepalanya dan melihat kepadanya tiga kali, setiap melakukan tersebut beliau enggan untuk memba’iatnya.
Kemudian setelah tiga kali beliau membai’atnya lalu beliau menghadap kepada para sahabatnya dan berkata, ‘Bukankah di antara kalian ada orang berakal yang mendatangi orang ini di mana ia melihatku. Aku menahan diri dari membaiatnya, lalu ia membunuhnya?’ Mereka berkata, ‘Kami tak mengetahui wahai Rasulullah, apa yang ada di dalam hatimu. Bukankah Engkau telah memberi isyarat kepada kami dengan matamu?’ Beliau berkata, ‘Sesungguhnya tak selayaknya seorang Nabi memiliki mata khianat’.” (HR. Abu daud No.2334 dan dishahihkan oleh Albani)
Dalil ini menerangkan bahwa orang yang murtad karena menghina tidak diterima tobatnya, bahkan wajib dibunuh meskipun dia datang dalam keadaan bertobat.
Diantara isinya membahas tentang Kitab Al-Hikam adalah buah karya Syekh Ibnu Atha'illah,...
Beberapa kumpulan kisah cerita motivasi islami bisa dijadikan pembelajaran dalam kehidupan sehari...
Kitab Syarah Aqidah Thahawiyah diantara isinya membahas tentang Definisi Ahlus Sunnah wal...
Pengertian Hakikat ManusiaManusia berasal dari bahasa sansekerta yaitu manu yang berarti berakal,...
Diantara isinya membahas Kegunaan Sosiologi PedesaanSosiologi Pedesaan merupakan suatu cabang sosiologi yang...
Diantara isinya membahasPengertian Pendidikan KewarganegaraanPendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada...
Created with AppPage.net
Similar Apps - visible in preview.