Contains various types of distribution of assets according to Islamic law
PENGERTIAN HARTA HARAM:
Yang dimaksud dengan harta haram adalah setiap harta yang didapatkan dari jalan yang dilarang syariat [1]
FAKTOR PENYEBAB AKAD MENJADI TIDAK SAH DAN HASILNYA MERUPAKAN HARTA HARAM
Ada 3 faktor yang menyebabkan sebuah akad tidak sah sehingga hasilnya menjadi harta haram, yaitu: riba, gharar dan zhulm.
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Sebuah akad yang tidak mengandung unsur gharar, riba dan zhulm tidak mungkin diharamkan syari’at [2]”
Ibnu Utsaimin rahimahullah juga mengatakan,”Faktor penyebab muamalat diharamkan adalah riba, zhulm dan gharar” [3].
Berikut ini akan dijelaskan secara ringkas pengertian faktor-faktor penyebab muamalat menjadi diharamkan.
1. Riba
Secara bahasa riba artinya bertambah, sedangkan menurut istilah riba adalah menambahkan beban kepada pihak yang berhutang, atau menambahkan takaran saat melakukan tukar-menukar 6 komoditi (yaitu ; emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam) dengan jenis yang sama, atau tukar-menukar emas dengan perak dan makanan dengan makanan dengan cara tidak tunai.
Riba terbagi menjadi
• Riba Dain : Riba yang objeknya adalah penambahan hutang • Riba Ba’i : Riba yang objeknya adalah akad jual-beli.
2. Gharar
Secara bahasa gharar berarti resiko, tipuan, dan menjatuhkan diri atau harta ke jurang kebinasaan. Secara istilah gharar adalah jual-beli yang tidak jelas kesudahannya. Sebagian Ulama mendefinisikannya dengan jual-beli yang konsekuensinya antara ada dan tidak.
Jenis gharar yang diharamkam:
a. Nisbah (prosentase) gharar dalam akad itu besar. Jika nisbah (prosentase) gharar yang ada dalam sebuah akad sangat besar maka akad ini diharamkan. Al-Baji berkata,”Gharar dalam jumlah besar, yaitu rasionya dalam akad terlalu besar sehingga orang mengatakan bahwa jual-beli ini adalah jual-beli gharar.”
b. Keberadaan gharar dalam akad itu mendasar.
Jika keberadaan gharar dalam akad merupakan pokok dari akad tersebut, maka akad ini menjadi haram. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, ”Gharar yang terdapat pada akad yang statusnya sebagai pengikut dibolehkan…. seperti: menjual kambing yang sedang menyusui (menjual susu dalam kantung susu hewan mengandung unsur gharar, akan tetapi dibolehkan karena statusnya hanyalah sebagai pengikut dalam transaksi), hewan ternak bunting (menjual janin di dalam perut induknya mengandung gharar, akan tetapi dibolehkan karena statusnya hanya sebagai pengikut dalam transaksi)….. dan tidak boleh bila dijual terpisah (seperti menjual janin hewan ternak saja yang masih dalam perut induknya)”
c. Akad yang mengandung gharar itu bukan termasuk akad yang dibutuhkan orang banyak.
Dibolehkan melakukan akad yang mengandung gharar jika akad tersebut dibutuhkan orang banyak, sedangkan jika sebaliknya maka akad menjadi haram. Imam Nawawi mengatakan, “Bila akad yang mengandung gharar sangat penting, bila dilarang akan sangat menyusahkan kehidupan manusia, maka akadnya dibolehkan”.
d. Gharar yang terjadi pada akad jual-beli.
Boleh melakukan akad yang mengandung gharar jika akad tersebut terjadi pada hibah/wasiat, sedangkan untuk akad jual-beli hukumnya dilarang.
Diantara isinya membahas tentang Kitab Al-Hikam adalah buah karya Syekh Ibnu Atha'illah,...
Beberapa kumpulan kisah cerita motivasi islami bisa dijadikan pembelajaran dalam kehidupan sehari...
Kitab Syarah Aqidah Thahawiyah diantara isinya membahas tentang Definisi Ahlus Sunnah wal...
Pengertian Hakikat ManusiaManusia berasal dari bahasa sansekerta yaitu manu yang berarti berakal,...
Diantara isinya membahas Kegunaan Sosiologi PedesaanSosiologi Pedesaan merupakan suatu cabang sosiologi yang...
Diantara isinya membahasPengertian Pendidikan KewarganegaraanPendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada...
Created with AppPage.net
Similar Apps - visible in preview.