Back to Top
Terjemah Ktab Kifayatul Akhyar Screenshot 0
Terjemah Ktab Kifayatul Akhyar Screenshot 1
Terjemah Ktab Kifayatul Akhyar Screenshot 2
Terjemah Ktab Kifayatul Akhyar Screenshot 3
Free website generator for mobile apps; privacy policy, app-ads.txt support and more... AppPage.net

About Terjemah Ktab Kifayatul Akhyar

Membahas tentang ibadah, toharoh, shalat, puasa, zakat, haji, jual-beli, gadai-menggadai, sewa menyewa, pinjam-meminjam, hutang-piutang, wakaf, hibah, serta membahas tentang PENGERTIAN FARAIDH

Faraidh adalah bentuk jama’ dari kata fariidhah. Kata fariidhah terambil dari kata fardh yang berarti taqdir, ketentuan. Allah swt berfirman:

“(Maka bayarlah) separuh dari mahar yang telah kamu tentukan itu.” (QS al-Baqarah: 237).

Sedang menurut istilah syara’ kata fardh ialah bagian yang telah ditentukan untuk ahli waris.

PERINGATAN KERAS AGAR TIDAK MELAMPAUI BATAS DALAM MASALAH WARISAN

Sungguh bangsa Arab pada masa Jahiliyah, sebelum Islam datang memberi hak warisan kepada kaum laki-laki, dan tidak diberikan kepada perempuan, dan kepada orang-orang dewasa, dan tidak diberikan anak-anak kecil.

Tatkala Islam datang, Allah Ta’ala memberi setiap yang punya hak akan haknya. Hak-hak ini disebut “Wasiat dari Allah” (QS an-Nisaa’: 12). dan disebut pula “Faridhah, ketetapan dari Allah” (QS an-Nisaa’: 11). Kemudian dua ayat tersebut dilanjutkan dengan masalah peringatan keras dan ancaman serius bagi orang-orang yang menyimpang dari syari’at Allah, khususnya dalam hal warisan. Allah swt berfirman:

“(Hukum-hukum tersebut) adalah ketentuan-ketentuan dari Allah, barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam syurga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkanya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya adzab yang menghinakan.” (QS an-Nisaa’: 13-14).

HARTA MAYIT YANG SAH MENJADI WARISAN

Manakala seseorang meninggal dunia, maka yang mula-mula harus diurus dari harta peninggalannya adalah biaya persiapan jenazah dan penguburannya kemudian pelunasan hutangnya, lalu penyempurnaan wasiatnya, lantas kalau masih tersisa harta peninggalannya dibagi-bagikan kepada seluruh ahli warisnya. Allah swt berfirman:

“Sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat (dan) sesudah dibayar hutangnya.” (QS an-Nisaa’: 11).

Dan pernyataan Ali ra:

“Rasulullah saw pernah memutuskan pelunasan hutang sebelum melaksanakan (isi) wasiat.” (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 2195, Irwa-ul Ghalil no: 1667, Ibnu Majah II: 906 no: 2715 dan Tirmidzi III: 294 no: 2205).

FAKTOR-FAKTOR YANG MENYEBABKAN MENDAPAT WARISAN

Faktor-faktor yang menyebabkan seseorang mendapatkan warisan ada tiga:

Nasab

Allah swt berfirman:

“Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah, satu sama lain lebih berhak (waris-mewaris).” (QS al-Ahzaab: 6)Wala’ (Loyalitas budak yang telah dimerdekakan kepada orang yang memerdekakannya):

Dari Ibnu Umar dari Nabi saw, ia bersabda, “al-Walaa’ itu adalah kekerabatan seperti kekerabatan senasab.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7157, Mustadrak Hakim IV: 341, Baihaqi X: 292).Nikah

Allah swt menegaskan:

“Dan bagimu (suami-isteri) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu.” (QS an-Nisaa’: 12)

SEBAB-SEBAB YANG MENGHALANGI MENDAPAT WARISAN

Pembunuhan

Dari Abu Hurairah ra dari Rasulullah saw bahwa Beliau bersabda, “Orang yang membunuh tidak boleh menjadi ahli waris.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 4436, Irwa-ul Ghalil no: 1672, Tirmidzi II: 288 no: 2192 dan Ibnu Majah II: 883 no: 2645).

Berlainan agama

Dari Usamah bin Zaid ra bahwa Nabi saw bersabda, “Orang muslim tidak boleh menjadi ahli waris orang kafir dan tidak (pula) orang kafir menjadi ahli waris seorang muslim.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 50 no: 6764, Muslim III: 1233 no: 1614, Tirmidzi III: 286 no: 2189, Ibnu Majah II: 911 no: 2729, ‘Aunul Ma’bud VIII: 120 no: 2892).

Perhambaan

Sebab seorang hamba dan harta bendanya adalah menjadi hak milik tuannya, sehingga kalau ada kerabatnya memberi warisan, maka ia menjadi milik tuannya juga, bukan menjadi miliknya.

Similar Apps

Terjemahan Kitab Al Hikam

Terjemahan Kitab Al Hikam

0.0

Diantara isinya membahas tentang Kitab Al-Hikam adalah buah karya Syekh Ibnu Atha'illah,...

Cerita Kisah Motivasi Islami

Cerita Kisah Motivasi Islami

0.0

Beberapa kumpulan kisah cerita motivasi islami bisa dijadikan pembelajaran dalam kehidupan sehari...

Kitab Syarah Aqidah Thahawiyah

Kitab Syarah Aqidah Thahawiyah

0.0

Kitab Syarah Aqidah Thahawiyah diantara isinya membahas tentang Definisi Ahlus Sunnah wal...

Ilmu Sosial Dan Budaya Dasar

Ilmu Sosial Dan Budaya Dasar

0.0

Pengertian Hakikat ManusiaManusia berasal dari bahasa sansekerta yaitu manu yang berarti berakal,...

Sosiologi Pedesaan

Sosiologi Pedesaan

0.0

Diantara isinya membahas Kegunaan Sosiologi PedesaanSosiologi Pedesaan merupakan suatu cabang sosiologi yang...

Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan

0.0

Diantara isinya membahasPengertian Pendidikan KewarganegaraanPendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada...