Explanation of Laws Related to Impurity in the Syafi'i School by Galih Maulana
Aplikasi Android ini adalah Penjelasan Hukum-hukum Terkait Najis Dalam Madzhab Syafi’i Oleh Galih Maulana. Dalam format Pdf.
Hukum-hukum Terkait Najis Dalam Madzhab Syafi’i
Pengertian
Najis secara bahasa artinya sesuatu yang kotor dan menjijikan, sedangkan menurut istilah ulama syafi’iyah, najis diartikan sebagai sesuatu yang dianggap kotor oleh syariat dan dapat menghalangi dari keabsahan shalat. Ibnu Hajar al-Haitami (w 974 H) dalam kitab Tuhfatu al-Muhtaj mengatakan:
“Najis menurut syari’at adalah sesuatu yang kotor yang dapat menghalangi dari sah-nya shalat dalam keadaan tidak ada rukhshah”1
Dalam keadaan tidak ada rukhsah maksudnya adalah dalam keadaan normal, adapun seseorang dalam keadaan memiliki rukhshah, seperti beser, maka orang tersebut tetap sah shalatnya meski ada najis di celananya.
Benda-benda Najis
Benda-benda najis disini mencakup benda mati dan makhluk hidup. Syekh Abdul Hamid al-Syirwani (w 1301 H) dalam hasyiahnya mengatakan:
“Ketahuilah bahwasannya benda-benda itu bisa (berupa) benda mati dan bisa berupa hewan. Benda mati seluruhnya suci kecuali apa yang ditetapkan oleh syariat atas kenajisannya, itulah yang disebutkan oleh mushanif (Ibnu Hajar al-haitami) pada ucapannya “setiap cairan yang memabukkan (adalah najis)”. Begitu juga setiap hewan adalah suci selain (hewan) yang dikecualikan oleh syariat.”2
Dari penjelasan di atas bisa dipahami, bahwa suatu benda bisa disebut najis itu semata karena adanya keterangan dari syariat, bukan berdasar pada kotor atau jijik dalam sadut pandang manusia. Benda-benda najis ini dalam madzhab syafi’i bisa dihimpun menjadi tujuh. Imam Nawawi (w 676 H) mengatakan:
“Najis-najis itu berupa setiap cairan yang memabukkan, anjing, babi dan keturanan keduanya, bangkai selain bangkai manusia, bangkai ikan dan bangkai belalang, darah, nanah, muntahan, tinja, air kencing, madzi, wadzi, begitu juga mani selain mani manusia menurut pendapat paling shahih (dalam madzhab). Komentarku: pendapat yang paling shahih adalah sucinya mani selain mani anjing dan mani babi atau mani keturunan salah satu dari keduanya, wallahu a’lam.”
Mudah-mudahan isi materi dari Aplikasi ini dapat bermanfaat untuk introspeksi diri dan berbenah yang lebih baik dalam kehidupan sehari-hari.
Mohon berikan kami Ulasan dan masukan untuk perkembangan Aplikasi Ini, Berikan Nilai Bintang 5 untuk memberi rasa semangat pada kami dalam mengembangkan aplikasi-aplikasi bermanfaat lainnya.
Selamat membaca.
Disclaimer :
Semua konten dalam aplikasi ini bukan merek dagang kami. Kami hanya mendapatkan konten dari mesin pencari dan situs web. Hak cipta dari semua konten dalam aplikasi ini sepenuhnya dimiliki oleh pencipta yang bersangkutan. Kami bertujuan untuk berbagi ilmu dan memudahkan belajar bagi pembaca dengan aplikasi ini, jadi tidak ada fitur download dalam aplikasi ini. Jika Anda adalah pemegang hak cipta dari file konten yang terdapat dalam aplikasi ini dan tidak suka konten Anda ditampilkan, silakan hubungi kami melalui pengembang email dan beri tahu kami tentang status kepemilikan Anda pada konten tersebut.
Aplikasi Android ini adalah Tasyjir Alfiyah Imam Ibnu Malik dan Syarah Ibnu...
Aplikasi Android ini adalah Penjelasan Tentang Maksud Dari Kaidah Tafsir Oleh Ahmad...
Aplikasi Android ini adalah Penjelasan Tentang Ummahatul Mukminin Para Istri Nabi Oleh...
Aplikasi Android ini adalah Tentang Rancangan Undang-undang Hukum Kewarisan Islam Oleh Ahmad...
Aplikasi Android ini adalah Penjelasan Tentang Maksud Dari Ayat-ayat Waris Oleh Ahmad...
Aplikasi Android ini adalah Penjelasan Menunda Pembagian Waris Antara Larangan Dan Tantangan...
Created with AppPage.net
Similar Apps - visible in preview.