Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di lingkungan Kementerian Perdagangan berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Perdagangan nomor 695/M-DAG/KEP/6/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan. PPID Kementerian Perdagangan dan perangkat pendukung PPID bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Hero merupakan Help center terkait layanan publik dan layanan internal milik Kementerian...
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di lingkungan Kementerian Perdagangan berpedoman pada...
G20 TIIWG Mobile is the mobile version of the Investment and Industry...
Sebagai sarana bagi konsumen untuk memperoleh informasi terkait perlindungan konsumen serta mengadukan...
#BanggaBuatanIndonesia sebagai salah satu gerakan nasional untuk mendukung UMKM Indonesia...
SIASN yang kerap kita kenal sebagai SIPEG (Sistem Informasi Kepegawaian) adalah sebuah...
Created with AppPage.net
Similar Apps - visible in preview.