Hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah. Hukum fardhu ini dapat gugur dari yang lain jika ada orang yang melaksanakannya, walaupun hanya satu orang. Sehingga tidak ada beban bagi yang lain untuk melaksanakannya. Akan tetapi, pahalanya hanya akan didapatkan bagi orang yang melaksanakannya.
Disclaimer :
Bila ada kekeliruan dan kesalahan materi dari pengembang, mohon untuk email langsung. Terimakasih
Alhamdulillah puji syukur kepada Allah S.W.T akhirnya kami PonPon Media telah berhasil...
Aplikasi Panduan Ziarah Kubur Dan Doa merupakan sebuah aplikasi yang berisikan panduan...
Sebuah aplikasi yang memberikan materi tentang sebuah karang kitab dari Imam An-Nawai...
Aplikasi ini membari pengajaran tentang petunjuk bagi hamba yang beriman kepada Allah...
Meski Al-Ajurrumiyyah begitu terkenal di kalangan pesantren, tetapi si pengarang kitab itu...
Bulughul Maram memasukkan hadits-hadits yang berasal dari sumber-sumber utama seperti Sahih al-Bukhari,...
Created with AppPage.net
Similar Apps - visible in preview.