Sesuai amanat UU No14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), IPB sebagai badan publik memunuhi kebutuhan informasi dengan membuat Layanan Informasi Publik. Layanan Informasi Publik IPB juga disediakan untuk memudahkan publik mendapatkan informasi tentang IPB. Publik berhak mengajukan informasi publik yang dikelola oleh IPB sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku. IPB melayani seluruh permohonan informasi melalui Layanan Informasi Publik secara online, dan juga secara offline (datang langsung, surat elektronik, telepon, faksimile, dll).
Application of information services and means of saving endowments for the development...
IPB is a campus with a high level of academic activity. A...
IPB is a campus with a high level of academic activity. A...
IPB Scientific Repository collects, disseminates, and provides persistent and reliable access to...
Created with AppPage.net
Similar Apps - visible in preview.