MUI Fatwa application of laws and guidelines bermuamalah through social media
Penggunaan media digital, khususnya yang berbasis media sosial di tengah masyarakat seringkali tidak disertai dengan tanggung jawab sehingga tidak jarang menjadi sarana untuk penyebaran informasi yang tidak benar, hoax¸ fitnah, ghibah, namimah, gosip, pemutarbalikan fakta, ujaran kebencian, permusuhan, kesimpangsiuran, informasi palsu, dan hal terlarang lainnya yang menyebabkan perpecahan.
Pengguna media sosial seringkali menerima dan menyebarkan informasi yang belum tentu benar serta bermanfaat, bisa karena sengaja atau ketidaktahuan, yang bisa menimbulkan mafsadah di tengah masyarakat.
Apalagi sejak pilpres dan pilkada beberapa tahun lalu, penyebaran hoax dan fitnah semakin tidak terkendali. Hal ini memaksa MUI mengeluarkan fatwa tentang pedoman ber-media sosial.
Aplikasi ini berisi fatwa MUI tentang media sosial dalam format yang mudah dibaca di devide android phone maupun tablet.
Segera download aplikasi ini agar memahami hukum dan pedoman ber-media sosial sesuai ajaran agama Islam.
Are you lonely?Your soul needs to be charged with this app.Pull down...
This application provides the tools global accounting students need to understand what...
Are you still single?Nobody wishes you on your birthday?Nobody sends you birthday...
Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kesempatan yang...
Sekarang kalau mau bayar pajak PPh atau PPN nggak harus ke bank...
Islam rahmatan lil 'alamin, Islam adalah rahmat bagi seluruh alam.Itulah tema yang...
Created with AppPage.net
Similar Apps - visible in preview.